Siapa sih yang tidak mau Pinjaman cepat cair? Sudah pasti semua orang yang membutuhkan dana pasti memilih jenis pinjaman seperti ini apalagi jika sifatnya cukup penting. Misalnya saja untuk membayar uang kuliah, biaya sekolah, renovasi rumah yang sudah hancur, biaya pengobatan maupun biaya lainnya.
Hanya saja, pinjaman yang mudah cair ini sudah pasti dibarengi dengan persyaratan yang harus diikuti oleh calon debitur. Biasanya, syarat yang diberikan tergantung dari kebijakan si pemberi keuangan.
Misalnya saja Bank sebagai lembaga keuangan yang menawarkan layanan KTA atau Kredit Tanpa Agunan. Nah, adapun beberapa persyaratan yang diberikan masih tergolong standar seperti KTP, KK, Buku rekening dan lainnya. enaknya, dengan model pinjaman seperti ini calon debitur tidak perlu memberikan agunan sebagai jaminan untuk meminjam. Entah itu sertifikat tanah maupun BPKB kendaraan.
Yang terpenting, segala persyaratan yang diberikan bisa dipenuhi dan lengkap maka urusan untuk meminjam bisa didelegasikan kepada pihak Bank. Bank lah yang nantinya akan menyeleksi apakah layak menerima pinjaman atau tidak.
Berbicara soal pinjaman cepat cair sekarang ini sudah sering ditemui mulai dari iklan di sosial media hingga di beberapa situs yang membahas seputar keuangan. Umumnya, bunga yang mereka tawarkan sangat tinggi bahkan ada yang harian loh. Sementara limit atau plafon yang diberikan tidak terlalu besar dan ditambah lagi adanya biaya administrasi.
Beda dengan KTA atau Kredit Tanpa Agunan yang walaupun tidak memberikan jaminan akan tetapi plafon yang diberikan cukup tinggi. Ada yang Rp 100 juta bahkan ada juga yang Rp 300 juta. Untuk masa pengembalian nya sendiri juga cukup lama sekitar 5 tahun tergantung dari kebijakan Bank. Begitu juga dengan suku bunga yang ditawarkan sangat relating kecil.
Jadi, bagi mereka yang memang membutuhkan sejumlah dana untuk berbagai keperluan ada baiknya mengajukan aplikasi KTA di Bank yang ada. Salah satunya Anda bisa mencoba Bank Danamon yang menawarkan fasilitas kemudahan mulai dari pendaftaran hingga proses pencairan itu sendiri. Jadi, tunggu apalagi?