Jika anda ingin membeli rumah dengan sistem kredit, pastinya anda akan menggunakan sistem KPR yang biasanya akan anda temukan di perbankan. Memang cara ini cukup praktis, karena nantinya anda akan diharuskan mentransfer uang ke bank untuk setiap bulannya. Cara ini tentunya cara yang cukup mudah bagi anda yang tidak mempunyai jumlah uang kontan untuk membeli properti. Namun, biasanya uang muka akan dikenakan sebelum proses pengangsuran itu sendiri. Uang mukanya biasanya sebesar total 30 persen dari total harga KPR yang anda ajukanke bank. Nah, ingin tahu cara KPR rumah tanpa DP? Yuk dibahas.
Katakanlah anda akan mencari rumah dengan total harga 100 juta rupiah. Maka anda harus penjual rumah yang menjual rumahnya dengan harga kisaran tersebut. Untuk melakukan KPR rumah tanpa DP ini, anda tentunya harus terbuka pada penjual asli rumah bahwa anda tidak mempunyai uang kontan untuk membayar uang muka, tapi anda siap mengansur tiap bulannya.
Nah, setelah itu anda harus mencapai kesepakatan 100 juta untuk total harga rumah yang akan anda bayarkan. Untuk melakukan KPR rumah tanpa DP ini, ajukan KPR kepada bank dengan total harga 135 juta dengan asumsi, 30% total dari harga tersebut akan dikenakan sebagai uang muka. Nah, nantinya bank akan mengharuskan anda membayar harga uang muka sebesar 30% (kisaran 35 juta dibulatkan) dari total harga yang anda ajukan. Nah, karena anda telah sepakat dengan penjual bahwa harga tersebut adalah 100 juta, maka anda tinggal bekerja sama dengan penjual untuk konfirmasi terhadap pihak bank bahwa uang muka telah dibayarkan.