Cara Menghitung Asuransi Mobil All Risk dan Asuransi TLO

Asuransi Mobil All Risk

Asuransi Mobil All Risk – Kota besar seperti Jakarta memiliki jumlah kecelakaan mobil yang besar. Selain disebabkan oleh jumlah mobil yang banyak, kesadaraan akan tertib lalu lintas sangat rendah. Tak ayal, kecelakaan mobil di Jakarta memiliki nilai yang tinggi. Selain menyebabkan kerugian yang besar, mobil yang mengalami kecelakaan sering kali menjadi objek yang terkena dampaknya.

Asuransi Mobil All Risk
Asuransi Mobil All Risk

Guna mengurangi dampak negative yang merugikan, pemilik mobil mengasuransikan mobil yang mereka miliki. Asuransi Mobil All Risk dan asuransi mobil TLO merupakan pilihan asuransi yang digunakan oleh masyarakat kota Jakarta. Kedua jenis asuransi tersebut memiliki keunggulannya tersendiri, asalah satunya adalah besar premi asuransi yang harus dibayarkan.

Menurut Autocillin, asuransi mobil all risk banyak digunakan oleh mereka yang ingin melindungi mobilnya dengan baik. Asuransi tersebut dapat diklaimkan untuk kerusakan ringan hingga kerusakan yang besar. Jika mobil lecet sedikit saja, asuransi akan mengganti kerusakan tersebut. Karena melindungi mobil dari kerusakan yang sangat ringan tersebut, asuransi all risk memiliki pembiayaan yang lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi TLO.

Untuk mengetahui besar biaya asuransi tersebut, simak penjelasannya di bawah ini:

  • Besar asuransi kategori 3 memiliki asuransi sebesar 2,08 % hingga 2,29 %
  • Jika mobil berharga Rp. 200 juta, maka besar premi yang harus dibayar oleh pemilik mobil adalah: 2,08 % x Rp. 200 juta = Rp. 4.160.000

Berbeda dengan asuransi mobil all risk, asuransi TLO memiliki besar premi yang berbeda. Jika besar asuransi all risk berkisar antara 2,08 % hingga 2,29 %, besar asuransi TLO berkisar 0,38 % hingga 0,42 %. Karena berbeda persentase, besar premi asuransi tersebut juga memiliki nilai yang berbeda. Berikut perhitungannya:

  • Besar asuransi kategori 3 dengan asuransi sebesar 0,38 %
  • Jika mobil tersebut berharga Rp. 200 juta, maka besar premi asuransi yang harus dibayar oleh pemilik adalah: 0,38 % x Rp. 200 juta = Rp. 760.000
  • Biaya asuransi tersebut akan ditambah lagi dengan biaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pihak asuransi.

Artikel yang Direkomendasikan