Keadaan dunia bisnis tidak pernah berhenti berubah, begitu juga dengan risiko-risiko yang mengikutinya. Perusahaan berskala besar menghadapi risiko rumit yang cukup banyak, sementara usaha kecil dan menengah bisa jadi lebih rentan terhadap fluktuasi kondisi ekonomi dan gangguan lainnya karena aliran dana tunai yang lebih kecil.
Lantas apa yang dapat dilakukan untuk melindungi bisnis dari keterpurukan akibat kerugian yang dapat terjadi disebabkan oleh suatu kejadian atau musibah?
Produk-produk asuransi umum bisa menjadi alternatif jawaban atas kekhawatiran tersebut. Tidak hanya asuransi umum yang bersifat konvensional, asuransi umum syariah yang memiliki landasan solidaritas-transparansi-konsisten yang lebih besar, juga menyediakan serangkaian solusi untuk memitigasi risiko yang bisa mengancam keberlangsungan kegiatan bisnis.
Chubb Syariah, perusahaan asuransi umum berbasis syariah yang telah berdiri di Indonesia sejak tahun 2010, menyediakan beragam perlindungan komprehensif bagi berbagai kebutuhan bisnis Anda. Dengan dukungan produk, kekuatan finansial dan jaringan global luar, Chubb Syariah mampu memberikan perlindungan yang komprehensif dan unggul sehingga pemilik bisnis dapat fokus membangun usaha yang dijalani.
Adapun beberapa produk-produk asuransi syariah bisnis yang disediakan oleh Chubb Syariah mencakup:
- Asuransi Syariah Kerusakan Mesin
Program asuransi syariah ini memberikan perlindungan terhadap mesin-mesin yang dimiliki peserta manakala mesin tersebut mengalami kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin sesuai Wording Standar – Munich Re.
- Asuransi Syariah Tanggung Gugat Umum
Program asuransi syariah ini memberikan perlindungan kepada peserta atas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mengalami kecelakaan diri dan/atau kerusakan harta benda yang diakibatkan oleh kegiatan usaha peserta di dalam wilayah usaha peserta.
- Asuransi Syariah Peralatan Elektronik
Program asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi pada peralatan elektronik yang dimiliki oleh peserta sesuai dengan syarat serta kondisi yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Syariah Elektronik – Munich Re.
- Asuransi Syariah Pengangkutan Barang
Melindungi aktivitas pengangkutan barang baik melalui darat, udara ataupun laut.
- Asuransi Syariah Harta Benda (Non-Rumah Tinggal)
Program ini memberikan perlindungan terhadap obyek asuransi syariah baik berupa bangunan, isi bangunan, mesin, dan persediaan barang yang berada dalam bangunan tersebut.