Penjelasan Singkat Mengenai Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor untuk mobil

asuransi mobil syariah

Apakah Anda termasuk sebagian besar masyarakat yang mengandalkan mobil untuk kelancaran mobilitas sehari-harinya? Lalu, apakah Anda merasa lebih yakin mengasuransikan mobil dengan asuransi berbasis syariah daripada asuransi umum konvensional biasa?

Jika jawaban untuk kedua pertanyaan tersebut adalah ‘Iya’, maka artikel ini dapat membantu Anda untuk lebih meyakini bahwa Asuransi Mobil Syariah Kendaraan merupakan pilihan tepat untuk berkendara.asuransi mobil syariah Asuransi umum konvensional maupun asuransi umum berbasis syariah sama-sama memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk meminimalkan kerugian finansial akibat risiko-risiko yang tak terduga kapan dan dimana akan terjadi.

Risiko yang dipertanggungkan kedua jenis asuransi tersebut terhadap objek mobil pun sama. Namun, apa yang menjadi perbedaan Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor untuk mobil dengan asuransi mobil konvensional?

  1. Batasan pemakaian mobil. Penggunaan mobil untuk kegiatan yang berhubungan dengan hal-hal haram tidak dapat diasuransikan pada asuransi syariah.
  2. Surplus tabarru’. Perusahaan asuransi syariah memperbolehkan adanya pengembalian surplus tabarru’ jika peserta tidak pernah mengajukan klaim Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor untuk mobil, tanpa syarat bahwa peserta harus memperbaharui polis asuransi yang dimilikinya.
  3. Pengelolaan risiko. Dalam asuransi syariah, terdapat tiga jenis akad, yakni:
  • Akad Sesama Peserta (Akad Tabarru’ /Hibah)

Dimana antara sesama peserta bertabarru’ (hibah) dengan prinsip Risk-Sharing Based (Ta’awuni)‏, untuk saling memikul risiko bila salah satu atau lebih tertimpa musibah.

  • Akad Peserta Dengan Perusahaan Untuk Pengelolaan Risiko (Akad Wakalah bil Ujrah)

Dalam akad ini perusahaan asuransi bertindak hanya sebagai operator/wakil untuk mengelola risiko nasabah. Dan oleh karenanya perusahaan asuransi tidak berhak sedikitpun mengambil dana tabarru’ tersebut, selain ujrah yang disepakati bersama antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

  • Akad Peserta dengan Perusahaan Untuk Investasi Kumpulan Dana Tabarru’ ( Akad Mudharabah)

Dana peserta (Kumpulan dana Tabarru’) diinvestasikan oleh perusahaan asuransi dalam investasi yang sesuai dengan syariah dengan menggunakan skema akad mudharabah. Hasil dari investasi tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan perusahaan asuransi dengan peserta.

PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia (Chubb Syariah) adalah salah satu perusahaan asuransi berbasis syariah yang menyediakan produk Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor untuk mobil bagi pelanggan perorangan ataupun kelompok dengan menerapkan prinsip-prinsip diatas.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda meyakini bahwa Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor untuk mobil merupakan pilihan asuransi mobil yang tepat.

Artikel yang Direkomendasikan